KPM tersebut sudah menerima untuk periode September dan Oktober 2024, dan periode yang belum cair adalah November dan Desember 2024.
Pemerintah menargetkan percepatan pencairan di akhir tahun ini, mengingat lembaga-lembaga pemerintah harus melaporkan penggunaan anggaran APBN sekitar bulan November atau Desember.
Semoga percepatan pencairan ini bisa terwujud bagi keluarga penerima manfaat bantuan sosial.
DISCLAIMER: Artikel ini tidak ditujukan pada seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan para penerima bantuan sosial dari pemerintah yang terdaftar di DTKS.
Adapun proses penetapan hingga pencairan, hanya diketahui oleh pemerintah dan tidak disebarluaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.