Dikutip dari hukumonline.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa proses penagihan yang dilakukan baik oleh perusahaan pinjol maupun penagihan dari pihak ketiga harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan sesuai peraturan OJK.
Sebagai informasi, OJK belum mengatur proses penagihan utang dalam POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Namun, secara garis besar OJK mempunyai panduan mengenai etika dan cara penagihan utang, yaitu:
- Tidak menggunakan ancaman atau mempermalukan nasabah.
- Tidak menggunakan kekerasan fisik maupun verbal dalam penagihan.
- Dilarang menyebarkan data pribadi terkait proses penagihan utang.
- Tidak menagih ke pihak lain yang bukan berutang
Selanjutnya, dalam proses penagihan ke debitur, debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen. Dokumen tersebut di antaranya kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.
Jika nasabah mengalami cara penagihan yang tidak manusiawi dan dirugikan oleh debt collector dapat melapor kepada OJK atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Itulah informasi mengenai stop bayar pinjol dan aturan penagihan yang harus Anda ketahui agar tidak panik saat menghadapi teror debt collector.
Pastikan Anda menggunakan pinjol saat keadaan mendesak untuk pemenuhan kebutuhan dan bukan untuk berfoya-foya. Semoga bermanfaat.
DISCLAIMER: Informasi ini bukan menyarankan untuk gagal bayar pinjol, namun diperuntukkan untuk Anda yang sudah terpaksa dan terlanjur galbay.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.