SELAMAT! NIK Anda Pada KTP dan KK Ini Lolos Validasi Jadi KPM Penerima Saldo Dana Rp2.400.000 Melalui Bansos PKH 2024, Cairkan Sekarang!

Sabtu 19 Okt 2024, 23:47 WIB
Ilustrasi pemilik NIK KTP dan KK yang lolos validasi sebagai penerima saldo dana Bansos PKH 2024. (Instagram/@pkhbandaaceh)

Ilustrasi pemilik NIK KTP dan KK yang lolos validasi sebagai penerima saldo dana Bansos PKH 2024. (Instagram/@pkhbandaaceh)

Buka situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id, pada laman http://cekbansos.kemensos.go.id.

2. Masukkan Data Pribadi

Isi nama lengkap sesuai KTP dan pilih wilayah domisili Anda mulai dari provinsi hingga desa.

3. Masukkan Kode Verifikasi

Masukkan kode verifikasi yang muncul di layar.

4. Klik Tombol "Cari Data"

Tekan "Cari Data" untuk melihat status penerima bansos Anda.

Cara Mencairkan Saldo Bansos

Di ATM Bank Himbara

  1. Datang ke ATM Terdekat: Gunakan ATM jaringan bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri).
  2. Masukkan Kartu KKS: Masukkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke slot ATM.
  3. Masukkan PIN KKS: Setelah memilih bahasa, masukkan PIN dengan benar.
  4. Cek Saldo dan Tarik Tunai: Pilih menu "Cek Saldo" untuk memastikan jumlah dana, lalu pilih "Penarikan Tunai" untuk menarik dana.

Di Agen Bank Himbara

  1. Kunjungi Agen Terdekat: Cari agen bank Himbara yang berpartner.
  2. Serahkan Kartu KKS dan KTP: Berikan kartu KKS kepada petugas.
  3. Proses Pencairan: Petugas akan membantu proses pencairan dan meminta PIN KKS Anda.
  4. Ambil Uang Tunai: Setelah proses selesai, Anda akan menerima uang tunai.

Tips Aman Mencairkan Saldo Bansos

  • Periksa Kondisi Sekitar: Pastikan lingkungan sekitar ATM atau agen aman.
  • Jaga Kerahasiaan PIN: Selalu tutupi keypad saat memasukkan PIN.
  • Segera Tinggalkan Tempat: Jangan berlama-lama di sekitar ATM atau agen.
  • Simpan Struk Transaksi: Simpan struk sebagai bukti pencairan.

Itulah informasi mengenai saldo dana Rp2.400.000 untuk para pemilik NIK KTP dan KK terdaftar sebagai KPM Bansos PKH 2024. Semoga bermanfaat.

DISCLAIMER: Artikel ini tidak ditujukan pada seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan para penerima bantuan sosial dari pemerintah yang terdaftar di DTKS.

Adapun proses penetapan hingga pencairan, hanya diketahui oleh pemerintah dan tidak disebarluaskan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update