POSKOTA.CO.ID - Selamat nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP anda berhasil valid menjadi penerima saldo dana bansos Rp2.400.000 dari subsidi BPNT dan PKH 2024.
Masyarakat Indonesia yang memiliki NIK KTP dan nama yang valid berhak menerima dua bansos BPNT dan PKH 2024.
Dua bantuan ini diberikan kepada nama dan NIK KTP yang terdaftar di sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT merupakan salah satu program yang dibuat pemerintah untuk mencukupi kebutuhan pangan masyarakat kurang mampu di Indonesia dari segi ekonomi selama satu tahun.
Bantuan ini disalurkan oleh pemerintah terbagi menjadi enam tahapan selama satu tahun kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar.
Dana sebesar Rp2.400.000 diberikan kepada seluruh KPM selama satu tahun sesuai dengan aturan yang ada.
Setiap tahapnya, KPM menerima bantuan senilai Rp400.000 melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dimiliki seperti BNI, BRI, BSI dan Bank Mandiri.
Dengan adanya BPNT, penerima bisa menggunakan dana untuk membeli kebutuhan di Warung elektronik gotong royong (e-Warong).
Program Keluarga Harapan (PKH)
berbeda dengan BPNT, PKH ialah salah satu bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang tidak tercukupi kebutuhan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan, pendidikan hingga kesehatan.
Bantuan ini diberikan oleh pemerintah terbagi menjadi empat tahapan selama satu tahun.
Nominal Dana Penyaluran Bansos PKH
Rp2.400.000 khusus KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia per tahun.