Polisi Gadungan Bawa Kabur Motor Ojol di Bekasi, Ternyata Pengangguran

Sabtu 19 Okt 2024, 18:24 WIB
Ilustrasi polisi gadungan diikat borgol. (freepik.com/rawpixel.com)

Ilustrasi polisi gadungan diikat borgol. (freepik.com/rawpixel.com)

"Pasal yang disangkakan terhadap kejahatan ini kita kenakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana empat tahun penjara," ungkapnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update