Mengaku Polisi Berpangkat AKP, Pria Bawa Kabur Motor Ojol di Bekasi

Sabtu 19 Okt 2024, 10:58 WIB
Tersangka polisi gadungan saat ditangkap tim Jatanras Polda Metro Jaya. (Instagram @jatanraspoldametrojaya)

Tersangka polisi gadungan saat ditangkap tim Jatanras Polda Metro Jaya. (Instagram @jatanraspoldametrojaya)

Terhadap tersangaka, YEP dikenakan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana empat tahun kurungan penjara.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update