Harga Emas Antam Naik Gila-gilaan 19 Oktober 2024, Tembus Level Termahal

Sabtu 19 Okt 2024, 17:46 WIB
Daftar harga emas Antam yang menembus level termahal pada Sabtu, 19 Oktober 2024. (Dok. Logam Mulia)

Daftar harga emas Antam yang menembus level termahal pada Sabtu, 19 Oktober 2024. (Dok. Logam Mulia)

POSKOTA.CO.ID - PT Aneka Tambang (Antam) Tbk merilis harga emas terbaru pada perdagangan Sabtu, 19 Oktober 2024.

Dilansir dari situs Logam Mulia, harga emas Antam hari ini naik gila-gilaan, yakni sebesar Rp11.000 per gram.

Itu artinya, emas Antam menembus harga termahal sepanjang sejarah. Pada periode ini, emas Antam dihargai Rp1.514.000 per gram.

Pembelian emas Antam belum termasuk Pajak Penghasilan (PPh) 22 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017.

Pemegang Nomow Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebesar 0,45 persen, sedangkan non-NPWP sebesar 0,9 persen untuk setiap pembelian emas Antam.

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut daftar lengkap harga emas Antam berbagai ukuran berdasarkan situs Logam Mulia pada Sabtu, 19 Oktober 2024:

  • Harga emas ukuran 0,5 gram: Rp807.000
  • Harga emas ukuran 1 gram: Rp1.514.000
  • Harga emas ukuran 2 gram: Rp2.972.000
  • Harga emas ukuran 3 gram: Rp4.438.000
  • Harga emas ukuran 5 gram: Rp7.374.000
  • Harga emas ukuran 10 gram: Rp14.670.000
  • Harga emas ukuran 25 gram: Rp36.512.500
  • Harga emas ukuran 50 gram : Rp72.905.000
  • Harga emas ukuran 100 gram: Rp145.690.000
  • Harga emas ukuran 250 gram: Rp363.837.500
  • Harga emas ukuran 500 gram: Rp727.375.000
  • Harga emas ukuran 1.000 gram: Rp1.454.600.000

Tak hanya pembelian, harga jual kembali atau buyback emas Antam turut menguat Rp11.000 menjadi Rp1.364.000 per gram.

Buyback merupakan transaksi saat pemilik emas Antam menjual asetnya di butik tertentu. Butik akan membeli emas dengan harga buyback hari ini.

Jika transaksi lebih dari Rp10 juta, harga buyback dikenakan potongan 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan non-NPWP sebesar 3 persen.

Harga buyback emas Antam otomatis terpotong. Bukti potongan tertera pada dokumen transaksi.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update