Benarkah Utang Pinjol Bisa Lunas Tanpa Bayar? Simak Informasinya di Sini

Sabtu 19 Okt 2024, 20:39 WIB
Utang pinjol dapat lunas tanpa bayar, berikut informasinya. (Freepik/rawpixel.com)

Utang pinjol dapat lunas tanpa bayar, berikut informasinya. (Freepik/rawpixel.com)

POSKOTA.CO.ID - Terjerat utang pinjaman online (pinjol) bisa menjadi hambatan bagi sebagian orang dalam melanjutkan keseharian.

Apalagi jika peminjam mengalami telat bayar atau gagal bayar (galbay). Tentunya hal ini dapat menimbulkan kecemasan tersendiri bagi para debitur.

Kondisi galbay tidak hanya berdampak pada aspek finansial, tetapi juga pada mental debitur. Sehingga mereka kerap mengalami stres karena memikirkan utang yang belum terbayarkan sekaligus sanksi dari perusahaan pinjol.

Namun, benarkah seseorang bisa lebas dari jeratan utang pinjol tanpa perlu membayar? Simak informasinya di sini.

Melansir dari kanal YouTube Fintech ID, Sabtu, 19 Oktober 2024 seorang nasabah bisa saja mendapatkan kompensasi yang memungkinkan dirinya terlepas dari jeratan utang pinjol tanpa bayar.

Namun, biasanya prioritas ini diberikan secara otomatis kepada orang-orang yang mungkin sudah meninggal, sakit keras, terkena PHK, atau mereka yang terkena penipuan.

Maksud dari poin penipuan di atas yaitu semisal akun orang tersebut dibobol untuk mengajukan pinjaman. Padahal dia tidak pernah melakukan hal demikian.

Pinjol legal akan memberikan pertimbangan kepada orang-orang yang mendapat fasilitas pelunasan tersebut.

Pada dasarnya, setiap perusahaan pinjol setiap bulannya atau dalam waktu yang ditentukan harus membuat laporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Apabila diketahui banyak debitur yang melakukan galbay di aplikasi pinjol tersebut, maka hal ini berdampak pada penilaian OJK kepada pihak perusahaan.

Inilah yang akhirnya menyebabkan perusahaan mengambil tindakan untuk memberikan fasilitas pelunasan otomatis kepada beberapa nasabah tertentu sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait
News Update