Bawa Ribuan Obat Keras, 2 Pemuda di Tangerang Diamankan Polisi

Sabtu 19 Okt 2024, 10:41 WIB
Ilustrasi obat-obatan. (iStockphoto/lukas_zb)

Ilustrasi obat-obatan. (iStockphoto/lukas_zb)

POSKOTA.CO.ID - Pemuda berinisial RZ (27) dan IH (28) diamankan kepolisian di Jalan Raya Kisamaun, Pasar Anyar, Kota Tangerang karena kedapatan membawa ribuan butir obat keras.

Kedua pemuda tersebut diamankan oleh tim patroli saat melaksanakan operasi rutin lantaran gerak-geriknya yang mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan kedua pemuda tersebut membawa ribuan butir obat keras tanpa izin edar.

"Saat tim melintas, kedua pria tersebut terlihat mencurigakan dan saat diperiksa, tim menemukan ribuan butir obat terlarang," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Sabtu, 19 Oktober 2024.

Ribuan obat tersebut disimpan dalam sebuah plastik dan berada di dalam jok motor. Tim membawa dua pemuda tersebut ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dua pria beserta barang bukti obat dan sepeda motor langsung dibawa ke Polres untuk dilakukan penyelidikan," pungkasnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dapat dijerat dengan dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update