3 Pinjol Terdaftar di OJK Bebas BI Cheking dan Tidak Memiliki DC Lapangan, Selengkapnya Cek di Sini!

Sabtu 19 Okt 2024, 22:23 WIB
Ilustrasi pinjol terdaftar dan diawasi OJK. (Freepik.com/@lifeforstock

Ilustrasi pinjol terdaftar dan diawasi OJK. (Freepik.com/@lifeforstock

Selain itu FinPlus juga tidak memiliki DC lapangan, sehingga debitur tidak perlu khawatir pada petugas penagih.

Meski begitu, jika gagal bayar (galbay) debitur tetap bisa dilaporkan oleh pihak FinPlus ke OJK. Oleh karena itu, jika hendak mengajukan pinjaman sesuaikan dengan kemampuan finansial.

AdaKami

Penawaran pinjaman dari platform pinjol AdaKami ini dimula dari Rp400.000 hingga Rp10 juta dengan tenor pembayaran yang cukup bervariasi mulai dari 3,6 hingga 12 bulan.

Pengajuan pinjaman di AdaKami cukup mudah hanya memerlukan KTP, nomor ponsel serta rekening bank.

Sama dengan FinPlus, AdaKami juga tidak memiliki DC lapangan jadi debitur bisa sedikit tenang.

Demikian informasi terkait pinjol yang terdaftar dan diawasi OJK serta pengajuannya tanpa pengecekan BI cheking dan tidak melibatkan DC lapangan.

Peringatan: Hati-hati terhadap jeratan dan jebakan pinjol ilegal. Bila dalam kondisi terdesak dan tak ada jalan lain, pilihlah pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Kemudian pinjamlah dana sesuai dengan kemampuan finansial.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update