POSKOTA.CO.ID - Mengajukan pinjaman secara online atau melaui pinjaman online alias pinjol, saat ini telah lazim dilakukan. Pengajuan yang mudah serta cepat, membuat pinjol menjadi pilihan bagi banyak orang.
Namun tetap mesti teliti dan waspada saat hendak meminjam di pinjol, pasalnya banyak terjadi penipuan atau terjerat pinjol ilegal yang sangat merugikan.
Selain itu, kerugian terjerat pinjol ilegal ialah debt collector (DC) yang menagih tidak sesuai syarat ketentuan, serta adanya potensi penyalahgunaan data pribadi.
Kendati demikian, penting untuk memperhatikan apakah penyelenggara pinjaman sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketelitian ini berguna agar debitur tidak terjebak dan terjerat pinjol ilegal.
Dalam artikel ini, akan dibahas mengenai pinjol yang telah terdaftar dan diawasi OJK serta pengajuannya mudah tanpa perlu BI Cheking serta tidak memiliki DC lapangan.
3 Daftar Pinjol OJK Tanpa BI Cheking
Berikut ini daftar pinjol OJK yang pengajuannya tanpa BI Cheking, di antaranya:
Tunaiku
Platform pinjol Tunaiku menawarkan pinjaman tanpa agunan pada debiturnya mulai dari Rp2 juta hingga Rp20 juta.
Namun tenor pinjamannya cukup sebentar hanya 20 hari. Proses pengajuan pinjaman di Tunaiku ini cukup mudah, debitur hanya perlu melakukan foto selfie dan memasukkan nomor telepon aktif.
Kemudian soal bunga, Tunaiku menerapkan bunga pinjol sebesar 3 persen per bulan.
FinPlus
Platform pinjaman ini menawarkan limit yang cukup besar pada debitur hingga puluhan juta dengan tenor cicilan 12 bulan.
Pengajuan pinjaman di FinPlus ini cukup menggunakan data kartu tanda penduduk (KTP) tanpa ada pemeriksaan skor kredit atau BI cheking.