Saldo Rp700.000 dari Pemerintah Bisa di Dapatkan oleh Pemilik NIK e-KTP Ini, Simak Syarat untuk Mendaftar Gelombang 72 Kartu Prakerja

Jumat 18 Okt 2024, 20:45 WIB
Syarat pendaftaran Kartu Prakerja, raih insentif saldo Rp700.000.(prakerja/edited Dadan)

Syarat pendaftaran Kartu Prakerja, raih insentif saldo Rp700.000.(prakerja/edited Dadan)

POSKOTA.CO.ID - Insentif saldo dana Rp700.000 akan mudah didapatkan bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang sesuai dengan syarat pendaftaran Kartu Prakerja.

Untuk mendaftar kartu Prakerja, harus menggunakan dokumen salah satunya NIK e-KTP. Sehingga untuk pendaftar, harus memiliki e-KTP terlebih dulu kalau mau daftar program ini.

Di dalam e-KTP juga terdapat status pekerjaan yang tentunya bisa dijadikan acuan kalau mau daftar program kartu Prakerja.

Karena ada beberapa profesi yang tidak bisa nih mengikuti Kartu Prakerja. Sehingga yuk simak dan ketahui syarat pendaftaran Kartu Prakerja seperti yang tertera berikut ini.

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja

  • Warga Negara Indonesia.

  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.

  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

  • Sedang mencari pekerjaan, pekerja atau buruh yang ingin mengembangkan kompetensi kerja, atau pekerja atau buruh tidak menerima upah atau dirumahkan atau terkena PHK, termasuk pelaku usaha mikro atau kecil.

  • Bukan anggota pejabat negara atau pimpinan dan anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa, direksi atau komisaris atau dewan pengawas di BUMN atau BUMD.

  • Maksimal dua NIK dalam satu KK yang terdaftar sebagai penerima Kartu Prakerja.

Demikian persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta yang mau mendaftar Prakerja.

Kalau NIK E-KTP Anda tercantum sebagai profesi ASN, TNI, Polri, dan profesi lainnya yang ada di atas, janganlah mendaftar program ini.

Karena program ini tentunya bisa membuat keluarga kurang mampu akan merasa terbantu dengan dana yang bisa dicairkan dari program ini.

Jadi pastikan bahwa Anda benar-benar sesuai dengan syarat yang tertera. Supaya Anda bisa mengikuti Prakerja di gelombang 72 nanti kalau sudah dibuka.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan kanal WhatsApp Poskota agar tidak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update