Para Pemilik NIK KTP Ini Terpantau Mendapat Bansos Rp2.400.000 dari BPNT 2024! Cek Informasinya Segera 

Jumat 18 Okt 2024, 16:50 WIB
BPNT merupakan salah satu bansos yang masih akan disalurkan di 2024 ini oleh pemerintah. (pexels/cottonbro studio/edited Dadan)

BPNT merupakan salah satu bansos yang masih akan disalurkan di 2024 ini oleh pemerintah. (pexels/cottonbro studio/edited Dadan)

POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira bagi pemilik NIK KTP yang terdaftar sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024.

Pemerintah telah mengalokasikan bantuan sebesar Rp2.400.000 untuk membantu keluarga yang memenuhi syarat, termasuk sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bansos BPNT ini bertujuan guna mendukung masyarakat yang berpenghasilan rendah, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok untuk sehari-harinya.

Segera lakukan pengecekan sekarang, apakah NIK KTP Anda tercatat sebagai penerima bansos BPNT 2024 ini, dan klaim hak Anda sebelum batas waktu berakhir.

Biasanya, pencairan Bansos BPNT ini dilakukan secara bertahap setiap bulan, dengan nilai sekitar Rp200.000 per bulan.

Jadi, jika KPM menerima bantuan selama 12 bulan penuh, total yang akan diterima adalah Rp2.400.000 per tahunnya.

Namun semua tergantung dari kebijakan daerah masing-masing, penyaluran bisa juga dilakukan per beberapa bulan dengan nominal yang lebih besar, misalnya Rp600.000 setiap tiga bulan.

Saldo bantuan ini tidak dalam bentuk uang tunai, melainkan dalam bentuk saldo elektronik yang disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Rekening KKS ini, bisa digunakan oleh KPM untuk membeli kebutuhan pokok, seperti beras, minyak goreng, telur, dan bahan makanan lain di e-warong atau agen penyalur yang bekerja sama dengan pemerintah.

Untuk mengetahui apakah nama Anda termasuk dalam daftar penerima, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memeriksa status penerimaan melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Anda hanya perlu memasukkan NIK KTP serta data diri lainnya, seperti nama lengkap serta alamat tempat tinggal sesuai KTP.

Berita Terkait

News Update