NIK e-KTP dan KK Nama Anda Dinyatakan SAH Terima Saldo Dana Rp400.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai 2024, Cek Sekarang!

Jumat 18 Okt 2024, 19:18 WIB
saldo dana bantuan pangan non tunai. (POSKOTA/Risti Ayu Wulansari)

saldo dana bantuan pangan non tunai. (POSKOTA/Risti Ayu Wulansari)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP dan KK atas nama Anda, dinyatakan sah menjadi penerima saldo dana bansos Rp400.000 dari subsidi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024.

Bagi masyarakat Indonesia yang memiliki NIK e-KTP dan lolos seleksi menjadi penerima melalui sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak menerima dua bantuan BPNT 2024.

Bantuan diberikan oleh pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar pada sistem DTKS saja.

Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dirancang untuk membantu keluarga miskin atau kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari. 

Bantuan ini bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya dalam hal akses terhadap pangan yang lebih sehat dan bergizi. 

Melalui BPNT, pemerintah berharap bisa meringankan beban pengeluaran keluarga dalam memenuhi kebutuhan makanan pokok.

BPNT disalurkan kepada KPM yang termasuk dalam kelompok dengan kondisi sosial ekonomi terendah, yaitu 25% penduduk dengan pendapatan terendah di wilayahnya. 

Untuk menjadi penerima, masyarakat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan telah lolos verifikasi oleh pihak Kementerian Sosial (Kemensos).

Proses Penyaluran Bansos BPNT

Setiap KPM akan menerima bantuan sebesar Rp200.000 per bulan, namun pencairan dilakukan setiap dua bulan sekali sehingga jumlah yang diterima sebesar Rp400.000. 

Bantuan ini dikirimkan langsung melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang berfungsi sebagai alat untuk mengakses dana bantuan.

Pembaruan data penerima dilakukan secara rutin oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos RI, sehingga penting bagi KPM untuk memastikan bahwa data mereka tetap terdaftar di sistem. 

News Update