POSKOTA.CO.ID - Selamat Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang tertera nama Anda lolos seleksi, saldo dana bansos Rp2.400.000 siap cair pada tahap ini dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024.
Bantuan Pangan Non Tunai alias BPNT merupakan salah satu program bansos dari pemerintah yang memberikan bantuan dalam bentuk saldo untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras, telur, hingga minyak.
Proses pencairan BPNT sendiri sudah memasuki tahap kelima dan dijadwalkan berlangsung pada bulan Oktober 2024.
Pencairan tersebut mencakup bantuan BPNT untuk dua bulan sekaligus, yakni September dan Oktober 2024 dengan alokasi Rp200.000 per bulan.
Dengan demikian, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan total bansos sebesar Rp400.000 dalam satu kali pencairan.
Penyaluran BPNT tahap 5 untuk bulan September dan Oktober 2024 tersebut dicairkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera yang berada dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).
Daftar Penerima Bansos BPNT
Untuk menjadi penerima bansos BPNT, ada beberapa kriteria dan syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Adapun daftar syarat yang perlu diperhatikan.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Hanya warga negara Indonesia yang dapat menjadi penerima manfaat bantuan sosial BPNT. Pastikan Anda memiliki status kewarganegaraan Indonesia yang sah.
2. Memiliki KK dan KTP yang Masih Berlaku
Penerima bansos BPNT wajib memiliki dokumen identitas yang sah dan masih berlaku, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Data tersebut digunakan untuk verifikasi kelayakan sebagai penerima bantuan.
3. Penduduk yang Tergolong Miskin atau Rentan Miskin
Salah satu syarat utama penerima BPNT adalah masuk dalam kategori penduduk miskin atau rentan miskin. Bantuan ini ditujukan untuk membantu warga yang mengalami kesulitan ekonomi dalam memenuhi kebutuhan pangan.
4. Status Pekerjaan
BPNT hanya ditujukan untuk masyarakat umum yang tidak bekerja sebagai ASN, anggota Polri, atau TNI. Bantuan ini difokuskan untuk membantu warga sipil yang membutuhkan.