NAMA Pemilik NIK Sesuai KTP dan KK Ini Terdaftar sebagai Penerima Saldo Dana hingga Rp3.000.000 Melalui Bansos PKH 2024, Status Periode November-Desember Sudah SP2D? Begini Faktanya

Jumat 18 Okt 2024, 19:40 WIB
Ilustrasi saldo dana Bansos PKH 2024 untuk para pemilik NIK KTP dan KK terdaftar di DTKS. (Instagram/@yuri.gift.shop/modif Fani Ferdiansyah)

Ilustrasi saldo dana Bansos PKH 2024 untuk para pemilik NIK KTP dan KK terdaftar di DTKS. (Instagram/@yuri.gift.shop/modif Fani Ferdiansyah)

Oleh karena itu, pencairan untuk periode berikutnya masih membutuhkan waktu.

KPM juga diminta untuk terus memantau status bantuan mereka, baik melalui pendamping sosial PKH atau operator SIKS-NG di desa masing-masing. 

Para KPM bisa melakukan pengecekan status bansos di SIKS-NG untuk memastikan apakah mereka masih layak sebagai penerima atau sudah tidak terdaftar lagi.

Detail Nominal Bantuan PKH

PKH memberikan bantuan kepada KPM berdasarkan komponen keluarga, dan nominal yang diterima bervariasi tergantung komponen yang dimiliki oleh setiap keluarga. 

Berikut rincian bantuan yang diterima setiap komponen KPM PKH untuk alokasi dua bulan (November-Desember), berikut alokasi per tahunnya.

  • Anak SD/Sederajat: Rp150.000 per dua bulan (Rp900.000 per tahun)
  • Anak SMP/Sederajat: Rp250.000 per dua bulan (Rp1.500.000 per tahun)
  • Anak SMA/Sederajat: Rp333.333 per dua bulan (Rp2.000.000 per tahun)
  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp400.000 per dua bulan (Rp2.400.000 per tahun)
  • Lansia: Rp400.000 per dua bulan (Rp2.400.000)
  • Ibu Hamil/Nifas: Rp500.000 per dua bulan (Rp3.000.000 per tahun)
  • Anak Usia Dini 0-6 Tahun: Rp500.000 per dua bulan (Rp3.000.000 per tahun)

Besaran bantuan ini dapat diakses KPM sesuai dengan komponen yang mereka miliki. Sesuai aturan, dalam satu keluarga, pemerintah hanya memberikan bantuan PKH maksimal untuk 4 orang saja. 

Jumlah total yang diterima oleh setiap keluarga bervariasi, bergantung komponen anggota keluarga yang berhak menerima.

Cara Cek Status Bansos PKH

Bagi KPM yang penasaran apakah masih dinyatakan layak atau tidak menerima bansos, maka dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman Cek Bansos yang disediakan Kemensos RI.

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima PKH atau bantuan sosial lainnya, Anda bisa situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id secara online melalui perangkat yang terhubung dengan internet.

 Berikut langkah-langkah lengkap untuk melakukan pengecekan:

  1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id di browser Anda.
  2. Isi data wilayah penerima, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan.
  3. Masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP yang terdaftar.
  4. Ketik kode captcha yang muncul untuk verifikasi.
  5. Klik tombol "Cari Data" untuk melihat hasilnya.

Setelah itu, sistem akan menampilkan status penerimaan bansos Anda, apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak. 

DISCLAIMER: Artikel ini tidak ditujukan pada seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan para penerima bantuan sosial dari pemerintah yang terdaftar di DTKS.

Berita Terkait
News Update