Kartu Prakerja, Simak Manfaat hingga Ketentuan Jika Ingin Bergabung di Program Pelatihan Kerja

Jumat 18 Okt 2024, 22:00 WIB
Ilustrasi - Program Kartu Prakerja untuk membantu meningkatkan kapasitas kerja atau wirausaha seluruh WNI usia produktif. (Pixabay/Fani Ferdiansyah)

Ilustrasi - Program Kartu Prakerja untuk membantu meningkatkan kapasitas kerja atau wirausaha seluruh WNI usia produktif. (Pixabay/Fani Ferdiansyah)

POSKOTA.CO.ID – Gelombang 72 Kartu Prakerja belum dibuka oleh pemerintah. Meski begitu, tidak ada salahnya untuk mempelajari syarat dan ketentuan menjadi peserta Kartu Prakerja agar siap mendaftar jika gelombang baru nanti dibuka.

Dengan mengetahui dan memahami syarat dan ketentuannya, para calon peserta bisa mempersiapkan sejak dini untuk ikut program pemerintah tersebut.

Program Kartu Prakerja: Apa Saja Manfaatnya?

Peserta yang lolos program Kartu Prakerja akan menerima total saldo sebesar Rp4.200.000, yang terdiri dari:

  • Dana pelatihan senilai Rp3.500.000 yang digunakan untuk mengikuti kursus yang tersedia di platform Kartu Prakerja.
  • Insentif pasca-pelatihan berupa saldo tunai sebesar Rp700.000 yang dapat dicairkan melalui dompet digital atau rekening bank.

Program ini dirancang untuk meningkatkan keterampilan kerja bagi para pencari kerja, pelaku UMKM, dan masyarakat umum yang ingin mengembangkan diri dalam dunia usaha.

Siapa yang Bisa dan Tidak Bisa Mendaftar Program Kartu Prakerja?

Kartu Prakerja terbuka bagi WNI berusia antara 18 hingga 64 tahun. Namun, beberapa kelompok tidak memenuhi syarat, di antaranya:

  • Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Pejabat negara
  • Anggota DPRD
  • TNI/POLRI
  • Kepala desa dan perangkatnya
  • Pimpinan, anggota dewan komisaris, atau pengawas di BUMN maupun BUMD

Selain kategori tersebut, siapa pun, baik yang sedang mencari pekerjaan, bekerja, atau berwirausaha, dapat mendaftar.

Cara Mendaftar Kartu Prakerja

Berikut langkah-langkah pendaftaran Program Kartu Prakerja melalui situs resmi Prakerja.go.id:

1. Kunjungi Situs Resmi

Akses situs di www.prakerja.go.id.

2. Buat Akun Baru  

Masukkan email dan kata sandi untuk registrasi.

3. Lengkapi Data Pribadi

Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), serta tanggal lahir, lalu tekan tombol "Lanjut".

4. Verifikasi Identitas  

Pastikan nama dan nama ibu kandung sesuai dengan KTP. Jika ada kesalahan, hubungi Dukcapil.

5. Unggah Foto E-KTP  

Berita Terkait

News Update