Galbay Pinjol dan Sulit Melunasi Utang? Ini 3 Cara yang Bisa Anda Lakukan

Jumat 18 Okt 2024, 20:55 WIB
Ilustrasi galbay pinjol. (Pinterest/Gregory)

Ilustrasi galbay pinjol. (Pinterest/Gregory)

POSKOTA.CO.ID - Gagal bayar pinjaman online (galbay pinjol) disebabkan dengan kondisi keuangan yang kacau balau serta bunga pinjaman yang tinggi, sehingga debitur atau peminjam sulit untuk melunasi utangnya.

Artikel ini akan membahas tentang cara mengatasi saat terjadi galbay pinjol serta apa yang harus debitur lakukan.

Ada sejumlah poin yang harus diketahui debitur untuk mengatasi situasi galbay pinjol, sebab ketika hal tersebut terjadi debitur harus membayar bunga pinjol sekaligus denda keterlambatan.

Selain itu, debitur juga harus siap didatangi oleh debt collector (DC) yang akan terus menagih utang, karena meskipun tak dibayar utang tersebut akan terus tercatat dan tidak hilang.

Kendati demikian, upayakan untuk menghindari galbay pinjol karena bunga akan terus berjalan selama tidak ada kesepakatan restrukturisasi.

3 Hal yang Bisa Dilakukan Saat Galbay Pinjol

Berikut ini tiga hal yang bisa dilakukan oleh debitur saat mengalami gagal bayar, di antaranya:

Ajukan Restrukturisasi

Debitur bisa mengajukan restrukturisasi utang saat galbay. Pengajuan ini harus dilakukan langsung dengan kreditur dan jangan dengan DC.

Biasanya restrukturisasi ini berujung pada keringanan membayar utang, seperti kebijakan hanya melunasi pokok utang atau perpanjangan waktu pembayaran cicilan.

Namun proses ini biasanya berlangsung lama, setelah debitur sudah sering didatangi oleh petugas penagih utang.

Jangan Ajukan Utang Lain

Mengajukan utang lain untuk melunasi utang sebelumnya, akan memperumit keadaan dan dipastikan kondisi finansial keluarga menjadi tidak stabil.

Pasalnya, mengajukan utang lain untuk melunasi utang bukanlah sebuah solusi. Ada baiknya untuk meminta keringanan pembayaran dan melakukan perbaikan rencana keuangan, sehingga utang bisa segera lunas tanpa memperburuk keadaan.

Buat Rencana Keungan

Mulai susun rencana keuangan Anda dengan mencatat semua pendapatan dan pengeluaran bulanan termasuk pembayaran utang.

Selain itu, hentikan pola hidup konsumtif agar utang yang dimiliki bisa dibayar dengan cepat, sehingga kondisi keuangan bisa kembali stabil.

Kendati demikian, saat debitur mengalami gagal bayar segera ajukan restrukturisasi pada kreditur, dan susun rencana keuangan agar utang segera bisa dilunasi.

Kemudian perlu diketahui, jika debitur mengalami ancaman atau tindakan intimidatif saat DC pinjol melakukan penagihan, debitur bisa melaporkan ke pihak berwajib.

Karena dalam aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), petugas penagih atau debt collector (DC) tidak boleh melakukan penagihan dengan cara kasar, intimidatif, mengancam hingga mempermalukan debitur.

Lebih lanjut, penagihan yang boleh dilakukan pada debitur hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Peringatan: Hati-hati terhadap jeratan dan jebakan pinjol ilegal. Bila dalam kondisi terdesak dan tak ada jalan lain, pilihlah pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Kemudian pinjamlah dana sesuai dengan kemampuan finansial.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update