Tanyakan Surat Tugas
Apabila seorang debt collector melakukan penagihan, maka syarat pertamanya adalah surat tugas.
Nasabah bisa melaporkan ke pihak berwajib apabila Dc yang melakukan penagihan tidak memiliki surat tugas atau surat jalan.
Validasi Data Diri Nasabah
Nasabah juga berhak untuk menanyakan kevalidasian data diri yang ditagih oleh Dc pinjol.
Sebagai nasabah, Anda dapat mengabaikan Dc apabila data diri nasabah yang ditagih tidak valid.
Lakukan Negosiasi
Nasabah bisa melakukan negosiasi keringanan pembayaran utang-piutang untuk mendapatkan waktu tambahan dalam membayarkan tagihan.
Lapor ke Kantor Dc atau Pihak Berwajib
Nasabah juga berhak untuk melaporkan Dc yang melakukan penagihan dengan cara meneror dan tidak dengan standar hukum penagihan di Indonesia.
Untuk menghindari teror galbay pinjol, para nasabah bisa melakukan tips seperti di atas.
Simak juga tips untuk mengajukan pinjol anti teror dc yang dapat Anda lakukan dengan mudah.