Eks Menteri Dapat Jaminan Kesehatan, Ekonom: Jokowi Tidak Pro Rakyat

Jumat 18 Okt 2024, 21:31 WIB
Presiden Joko Widodo saat sesi wawancara kepada wartawan. (Poskota)

Presiden Joko Widodo saat sesi wawancara kepada wartawan. (Poskota)

POSKOTA.CO.ID - Ekonom Nur Imam Saifuloh menilai, kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan jaminan kesehatan dari APBN kepada mantan menterinya periode 2019-2024, tidak pro rakyat.

"Menurut saya kebijakan tersebut tidak pro rakyat. Di tengah kondisi ekonomi yang lesu, justru penerimaan pajak negara digunakan untuk belanja pegawai (dalam bentuk asuransi kesehatan)," ucap Dosen Pascasarjana STIE Mulya Pratama itu kepada Poskota.co.id, Jumat, 18 Oktober 2024.

Menurutnya, pemerintah terlalu abai jika jaminan tersebut tetap diberikan kepada eks menteri. Pemerintah perlu melihat ke bawah kondisi masyarakat saat ini. Tidak gegabah menggunakan uang pajak rakyat. Pajak rakyat harus hadir kepada rakyat itu sendiri.

"Seharusnya pemerintah berbenah bagaimana pajak yang dibayar oleh rakyat dapat berkontribusi nyata untuk memajukan perekonomian nasional, sehingga manfaat tersebut kembali pada rakyat," ungkapnya.

Dia mengatakan, masyarakat perlu mengawal hal tersebut. "Saya membaca berita hari ini bahwa meskipun Presiden yang baru kita akan dilantik dalam waktu dekat, dan pidato beliau membawa harapan baru bagi Indonesia, pasar tidak meresponnya secara positif," ungkapnya.

Terlebih, ada satu hal yang dinilai cukup mengkhawatirkan, yakni rencana Presiden terpilih Prabowo Subianto membuat atau menambah kementerian baru.

"Apalagi isu kementerian akan bertambah itu pastinya akan membuat alokasi belanja pegawai akan meningkat. Sekali lagi, kebijakan ini tidak pro rakyat," pungkasnya.

Informasi yang dihimpun Poskota.co.id, alasan Presiden Jokowi menandatangani perpres yang memberikan jaminan kesehatan bagi menteri atau sekretaris menteri periode 2019-2024 melainkam sebagai bentuk bentuk kepedulian presiden.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, perpres itu adalah bentuk kepedulian dan perhatian dari bapak Presiden Jokowi terhadap menterinya yang purnatugas. Dibatasi hanya bagi anggota kabinet Indonesia maju 2019-2024.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update