POSKOTA.CO.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh) guna mengisi kekosongan jabatan Penjabat (Pj) Gubernur DKI pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Pasalnya, masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta berakhir hari ini. Sementara itu, pelantikan Teguh Setyabudi sebagai penerus Heru digelar pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Plh. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), Aang Witarsa menjelaskan, penunjukan Sekda sebagai Plh Gubernur DKI Jakarta sesuai Pasal 131 Ayat (4) PP Nomor 49 Tahun 2008.
Aturan itu menjelaskan, Sekda akan ditunjuk sebagai Plh hingga Presiden mengangkat penjabat kepala daerah.
"Dalam ketentuan pasal 131 ayat (4) PP No 49 Tahun 2008 ditegaskan bahwa dalam hal jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terjadi (kekosongan) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan Presiden mengangkat penjabat kepala daerah," ujar Aang kepada wartawan, Kamis , 17 Oktober 2024.
Aang menuturkan, pelantikan Pj Gubernur DKI Jakarta digelar di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Jumat, 18 Oktober 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.
"Untuk pelantikan Pj Gubernur Jakarta diagendakan dilaksanakan pada hari Jumat atau 18-10-2024 pukul 09:00 WIB dirangkaikan dengan pelantikan TP PKK," terang Aang.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memberhentikan Heru sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta. Posisi itu kemudian diisi Teguh yang sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Teguh akan memimpin Jakarta selama tiga bulan hingga Gubernur DKI Jakarta definitif dilantik.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.