POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nama ini sudah masuk antrean penerima dana bantuan sosial (banos) Rp2.400.000 dari pemerintah.
Data-data tersebut adalah milik masyarakat yang sudah mendaftar dan terverifikasi lolos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024. Kemudian, nama-nama mereka juga sdah terdaftar di data SIKS-NG sebagai penerima bantuan.
Adapun nominal sebesar Rp2.400.000 akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) selama periode satu tahun.
Pencairan bantuan ini biasanya dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketetapan pihak yang berwenang.
Apa Itu PKH?
PKH merupakan bantuan bersyarat yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk membantu kebutuhan finansial masyarakat yang kurang mampu.
Sejak diselenggarakan pada Oktber 2007, bantuan ini berfokus untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Subsidi berupa uang dengan nominal tertentu diberikan untuk memenuhi kebutuan dasar sepeti makanan, pendidikan, dan layanan kesehatan.
Bantuan PKH berada di bawah kelola Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Setiap KPM yang mendapatkan PKH harus terdaftar di data Kemensos atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Syarat Penerima PKH
Berikut ini detail syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh bansos PKH 2024.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki identitas KTP
- Terdaftar di data pemerintah setempat sebagai keluarga berkebutuhan
- Bukan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurut TNI, atau anggota Polisi
- Tidak sedang mendapatkan bantuan lain dari pemerintah
- Masuk DTKS yang dikelola Kemensos RI
Besaran Bansos PKH
Pemerintah menyalurkan dana bansos PKH kepada setiap KPM dengan besaran sebagai berikut.
- Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
- Lansia 70 Tahun: Rp2.400.000/tahun
- Ibu Hamil, Masa Nifas: Rp3.000.000/tahun
- Anak Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000/tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun
Bantuan PKH diberikan secara bertahap ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih dengan jadwal per dua bulan atau per tiga bulan sekali.