POSKOTA.CO.ID - Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) merupakan bantuan sosial Pemerintah yang ditujukkan agar setiap penerimanya memiliki akses pangan yang mencukupi.
Bansos BPNT merupakan upaya pemerintah untuk menghindarkan masyarakat miskin dari kelaparan dan gizi buruk.
Bansos BPNT 2024 disalurkan dalam 5 tahap dan saat ini sudah memasuki tahap 5 yang pencairannya disebar selama Oktober-Desember.
Pencairan saldo dana bansos BPNT akan disalurkan melalui rekening Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) milik KPM atau bisa juga dilakukan melalui Kantor Pos terdekat.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos BPNT akan menerima bantuan dengan besaran nominal Rp400.000 untuk pencairan dua bulan atau Rp600.000 ribu jika dirapel tiga bulan.
Program bansos BPNT ditujukan untuk membantu keluarga miskin dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
Dalam proses pencairannya, BPNT bisa jadi tidak akan disalurkan secara serentak di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, penting untuk selalu mengecek dan memantau saldo rekening KKS Anda.
Agar Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) Anda layak terdaftar sebagai penerima bansos BPNT 2024, Anda harus memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan.
Syarat dan Kriteria Menjadi Penerima Bansos BPNT 2024
1. Terdaftar di DTKS
Pastikan data NIK KTP dan KK Anda sudah tercatat dengan benar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kesalahan data bisa menghambat proses penerimaan bantuan.
2. Kriteria Ekonomi
Bantuan BPNT diberikan kepada keluarga yang tergolong miskin atau sangat miskin, serta memiliki anggota keluarga dengan komposisi khusus seperti anak usia sekolah, ibu hamil, lansia, atau penyandang disabilitas.
3. Verifikasi dan Validasi
Pemerintah akan melakukan proses verifikasi dan validasi data KTP, KK, dan lainnya untuk memastikan bahwa penerima bantuan memang berhak.