Jadi, bagi yang menggunakan Samir, tidak perlu khawatir akan tekanan pembayaran yang berlebihan.
Cairin
Cairin adalah salah satu dari 98 perusahaan pinjol yang diawasi oleh OJK dan dianggap legal hingga Oktober 2024. Cairin tidak pernah melakukan penyebaran data nasabah, keluar kondar, atau mengirim debt collector ke lapangan.
Cairin juga memiliki kerja sama dengan pihak asuransi, sehingga nasabah yang gagal bayar dapat memiliki peluang untuk pelunasan otomatis. Dengan demikian, nasabah yang kesulitan membayar tidak perlu cemas karena utang mereka bisa ditutup melalui mekanisme asuransi ini.
Indosaku
Indosaku adalah pinjol legal lainnya yang diawasi oleh OJK dan memiliki reputasi baik. Hingga bulan Oktober 2024, Indosaku tidak melakukan penyebaran data nasabah, tidak keluar kondar, dan tidak mengirim debt collector lapangan.
Seperti halnya pinjol lainnya, Indosaku juga bekerja sama dengan pihak asuransi. Melalui mekanisme ini, ada kemungkinan pelunasan otomatis bagi nasabah yang tidak mampu melunasi pinjamannya.
Mekanisme Asuransi untuk Pelunasan Otomatis
Mekanisme asuransi yang digunakan oleh keempat pinjol di atas memberikan jaminan bagi nasabah yang mengalami gagal bayar.
Dengan adanya asuransi, risiko kredit atau gagal bayar sepenuhnya ditanggung oleh pihak pemberi pinjaman.
Artinya, jika nasabah tidak mampu membayar pinjaman, asuransi yang akan menutup utangnya.
Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini, melainkan sepenuhnya ditanggung oleh mekanisme asuransi yang telah disepakati.
Meskipun belum ada pinjol yang dinyatakan bangkrut hingga Oktober 2024, keempat pinjol yang telah disebutkan di atas memiliki mekanisme pelunasan otomatis melalui asuransi.
Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi nasabah yang sedang kesulitan membayar pinjaman.
Selalu pastikan untuk menggunakan pinjol yang legal dan diawasi oleh OJK agar terhindar dari masalah penyebaran data dan tindakan yang merugikan.