POSKOTA.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) perlu mengetahui penyebab kedua bansos tersebut bisa diberhentikan oleh pemerintah.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial menyalurkan dua bantuan reguler, yaitu PKH dan BPNT bagi keluarga prasejahtera yang terdaftar dalam Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pada periode penyaluran bansos PKH BPNT September-Oktober 2024 kini masih berlangsung, namun bagi KPM yang masih belum mendapatkan dana bantuannya, ada sejumlah penyebab yang membuat bantuan tidak cair.
Berikut adalah 15 alasan utama mengapa bantuan sosial PKH dan BPNT tidak dicairkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Penyebab Bansos Kemensos Tidak Cair
1. Alamat Tidak Ditemukan
Jika alamat KPM tidak dapat ditemukan atau tidak terdaftar dalam data Kementerian Sosial, pencairan bantuan akan terhambat. KPM diharapkan memastikan bahwa alamat sesuai dengan data di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Individu Tidak Ditemukan
Jika data penerima bantuan tidak ditemukan dalam sistem Kementerian Sosial, maka bantuan tidak akan dicairkan. Penerima harus memastikan data pribadi yang didaftarkan sudah lengkap dan sesuai dengan dokumen resmi.
3. Meninggal Dunia
Bansos Kemensos PKH dan BPNT tidak akan diberikan kepada penerima yang sudah meninggal dunia, kecuali jika ada ahli waris yang sudah melakukan pergantian pengurus.
Jika tidak ada anggota keluarga yang bisa menggantikan sesuai dengan syarat penerima bansos, bantuan tidak akan dicairkan.
4. Memiliki Pekerjaan Sebagai ASN, TNI, atau Polri
Bantuan sosial tidak diberikan kepada mereka yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri, karena dianggap sudah memiliki penghasilan
tetap dari pemerintah.
5. Anggota Keluarga ASN, TNI, atau Polri
Jika dalam satu keluarga terdapat anggota yang berstatus ASN, TNI, atau Polri, bantuan sosial tidak akan diberikan untuk anggota keluarga lainnya.
6. Tidak Memenuhi Kriteria Penerima Bansos
Jika penerima dianggap sudah mampu atau tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, maka bantuan akan dihentikan.