POSKOTA.CO.ID - Ada apa nih di Minggu depan? Terlihat dari postingan Instagram @prakerja.go.id yang menuliskan caption 'Udah siap dengan yang selalu kamu tunggu? Nantikan di minggu depan!#jadibisa.' dikutip Selasa, 16 Oktober 2024.
Mungkin ini pertanda baik, bahwa gelombang 72 Program Kartu Prakerja akan dibuka. Semua sudah tahu, bahwa program ini merupakan program bantuan dari pemerintah yang memberikan pelatihan untuk meningkatkan skill dan kompetensi di bidang pekerjaan.
Program ini ditujukan bukan hanya untuk pencari kerja, tapi juga mereka yang sudah bekerja maupun buruh yang ingin mendapatkan peningkatan skill atau kompetensi, juga pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Manfaat Program Kartu Prakerja
Selain menambah wawasan dan skill melalui pelatihan-pelatihan yang disediakan, kamu juga akan mendapatkan sertifikat pelatihan untuk melamar kerja jika kamu melakukan pendaftaran Program Kartu Prakerja dan lolos sebagai peserta.
Sertifikat ini menjadi nilai tambah saat melamar pekerjaan atau bahkan untuk naik jabatan di tempat kerja. Sertifikat ini didapatkan jika kamu sudah menyelesaikan pelatihan yang disediakan dan dibeli melalui platform digital.
Program Kartu Prakerja juga memberikan saldo dana insentif yang bisa kamu gunakan untuk kebutuhan sehari-hari atau sebagai modal usaha kecil-kecilan.
Adapun total dana yang diberikan Program Kartu Prakerja sebesar Rp4.200.000 dengan rincian:
- Rp3.500.000 untuk saldo pelatihan (tidak bisa dicairkan, hanya untuk pembelian pelatihan di platform digital).
- Rp600.000 Insentif yang didapatkan setelah menyelesaikan pelatihan.
- Rp50.000x2=Rp100.000 dari survei dan evaluasi pelatihan.
Syarat Peserta Program Kartu Prakerja
Kamu bisa mendaftar Kartu Prakerja jika kamu adalah pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Untuk itu, kamu harus memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Namun, jika kamu adalah salah satu dari pekerjaan di bawah ini, maka kamu tidak bisa mendaftar Program Kartu Prakerja:
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Desa dan perangkat desa
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Selain itu, dalam 1 Kartu Keluarga (KK) hanya diperbolehkan maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. Jadi, pastikan kalau hanya ada maksimal 2 anggota keluarga kamu yang menjadi Penerima Program Kartu Prakerja.