POSKOTA.CO.ID - Mulai tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024 seluruh polisi lalu lintas akan melaksanakan Operasi Zebra di wilayah seluruh Indonesia.
Operasi Zebra adalah operasi yang dilakukan Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap surat-surat mengemudi, meliputi SIM dan STNK dari para pengemudi mobil dan motor dan menindak pelanggaran lalu lintas.
Dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, operasi zebra 2024 digelar sebagai respons atas peningkatan signifikan dalam pelanggaran lalu lintas di Indonesia. Ini juga bertujuan untuk menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.
Besaran Denda Tilang
Bagi pelanggar Operasi Zebra ini akan ditilang dan berikut besaran dendanya:
-
Berboncengan lebih dari 1 orang di sepeda motor: Sanksinya adalah ancaman pidana kurungan minimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
- Memasang rotator dan sirine tidak sesuai peruntukannya: Sanksinya adalah pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
- Pengguna plat nomor rahasia atau plat dinas: Pengguna plat nomor rahasia atau dinas yang tidak sesuai, melanggar Pasal 280 UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan maksimal 2 bulan dan denda maksimal Rp500.000.
- Pengendara motor di bawah umur: Pengendara motor di bawah umur yang tidak memiliki SIM, melanggar Pasal 281 LLAJ dan dapat dikenakan pidana kurungan maksimal 4 bulan atau denda maksimal Rp1.000.000.
- Melawan arus lalu lintas: Sanksinya adalah ancaman pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Sanksinya adalah pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000.
- Menggunakan ponsel saat berkendara: Sanksinya adalah pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000.
- Tidak menggunakan sabuk pengaman: Sanksinya adalah dapat dikenakan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
- Melebihi batas kecepatan: Sanksinya adalah pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
- Kendaraan tidak layak jalan: Sanksinya adalah denda maksimal Rp500.000.
- Tidak dilengkapi perlengkapan standar: Sanksinya adalah dikenakan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
- Tidak dilengkapi STNK: Dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000.
- Melanggar marka jalan atau bahu jalan: Dengan ancaman pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
- Penyalahgunaan plat nomor: Dengan sanksi pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Target Sasaran Tilang Operasi Zebra
Adapun target yang menjadi sasaran tilang Operasi Zebra kali ini adalah sebagai berikut:
- Berboncengan lebih dari satu orang.
- Melebihi batas kecepatan.
- Pengendara yang masih di bawah umur.
- Pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standar SNI.
- Pengendara roda empat yang tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman.
- Pengemudi menggunakan Hp saat berkendara.
- Pengemudi dalam pengaruh alkohol.
- Melawan arus.
- Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
- Menerobos lampu merah.
Itulah informasi mengenai Operasi Zebra yang diadakan oleh polisi lalu lintas se-Indonesia. Persiapkan surat-surat dan kelengkapan lainnya sebelum Anda berkendara. Semoga bermanfaat.
Cek berita dan informasi menari lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.