Selamat Ya! NIK KTP Anda Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Sosial dan Berhak Terima Dana Bansos Rp2.000.000 Dari Program Keluarga Harapan, Penyaluran via Rekening Himbara, Cek Sekarang Lalu Cairkan!

Rabu 16 Okt 2024, 18:50 WIB
Dana bansos PKH cair, cek dan cairkan sekarang. (dinsos)

Dana bansos PKH cair, cek dan cairkan sekarang. (dinsos)

POSKOTA.CO.ID - Kabar baik untuk pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang terdaftar penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial senilai Rp2.000.000 melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Berikut informasi lengkapnya.

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu program bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu, terutama di masa sulit ini.

Bansos PKH diberikan kepada keluarga yang memenuhi kriteria tertentu dan salah satunya adalah ibu hamil atau balita yang terdata sebagai penerima manfaat.

Syarat dan Cara Mendapatkan Bansos PKH

Untuk bisa mendapatkan bantuan sosial PKH ini, Anda perlu memastikan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP sudah terdaftar dalam data penerima bantuan.

Setelah ditetapkan sebagai penerima manfaat, Anda berhak mendapatkan saldo dana bantuan sebesar Rp2.000.000 yang disalurkan dalam empat tahap.

Pembagian Dana Bansos

Dana sebesar Rp2.000.000 ini akan dibagi menjadi Rp500.000 setiap tahap untuk ibu hamil atau balita. Jadi, selama satu tahun, penerima manfaat akan menerima bantuan dalam empat kali pencairan.

Pencairan bantuan dapat dilakukan baik melalui rekening Himbara BRI, Mandiri, BTN, atau BNI.

Langkah Pencairan

  1. Cek Nama Penerima: Untuk mengecek apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan, Anda bisa menggunakan NIK KTP di situs resmi Kementerian Sosial atau melalui aplikasi cek bansos.
  2. Pencairan Via Rekening: Jika Anda memiliki rekening di salah satu bank Himbara, saldo dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening Anda. Pastikan untuk memantau saldo secara berkala.

Bansos PKH ini difokuskan untuk membantu ibu hamil atau balita yang terkena dampak ekonomi. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan keluarga penerima manfaat dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.

Jadwal Pencairan

Pemerintah telah mengatur pencairan dana bansos PKH ini setiap dua bulan sekali. Untuk tahun 2024, proses pencairan sudah dimulai sejak awal tahun, dan penerima akan mendapatkan dana secara bertahap hingga akhir tahun.

Bagi Anda yang belum menerima pencairan tahap pertama, pastikan untuk segera memeriksa status Anda melalui saluran resmi.

Demikian informasi terbaru tentang pencairan dana bansos Rp2.000.000 dari bantuan sosial PKH. Pastikan untuk selalu memantau informasi resmi dari Kementerian Sosial agar tidak ketinggalan kabar pencairan berikutnya.

Berita Terkait
News Update