Perlu diketahui bahwa pencairan saldo dana bansos BPNT Rp2.400.000 per tahun tidak beraku untuk semua orang.
Akan tetapi hanya bisa diklaim oleh KPM dengan NIK KTP dan KK yang sudah dinyatakan sebagai penerima berdasarkan kondisi catatan di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, sekaligus sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki KTP dan KK valid
- Bukan bagian dari pejabat negara seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), personel TNI dan POLRI
- Tidak pernah menerima bantuan lainnya yang disponsori oleh pemerintah seperti bansos gaji, Kartu Prakerja atau bantuan lainnya
Demikian informasi mengenai KPM dengan NIK KTP yang terdaftar sebagai penerima saldo dana gratis Rp2.400.000 per tahun dari BPNT 2024.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.