Rp2,4 juta Saldo Dana Bansos BPNT Oktober 2024 Cair, Cek NIK KTP di Sini!

Rabu 16 Okt 2024, 12:27 WIB
KPM Cairkan Saldo Dana Rp400.000 dari Subsidi Bansos BPNT Oktober 2024 (Poskota/Nur Rumsari)

KPM Cairkan Saldo Dana Rp400.000 dari Subsidi Bansos BPNT Oktober 2024 (Poskota/Nur Rumsari)

POSKOTA.CO.ID - Bagi warga dengan NIK KTP terdaftar pada sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI, berhak klaim saldo dana Bantuan Sosial (Bansos) sebesar Rp2,4 juta per tahun.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari bantuan tersebut diproyeksikan untuk realisasi program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Penyaluran Rp2,4 juta tersebut dicairkan secara bertahap kepada KPM berdasarkan agenda yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Pemberian bantuan subsidi ini ditujukan bagi KPM yang sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

Berfokus kepada masyarakat miskin atau rentan miskin yang terkendala sosial ekonomi secara individu.

Tahap Pencairan BPNT 2024

Penyaluran dan pencairan bantuan BPNT kepada KPM dilakukan per 2 bulan sekali untuk tahun anggaran, dengan jumlah nominal Rp400 ribu.

- Tahap 1: Januari-Februari
- Tahap 2: Maret-April
- Tahap 3: Mei-Juni
- Tahap 4: Juli-Agustus
- Tahap 5: September-Oktober
- Tahap 6: November-Desember

Pencairan dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) aktif di bank himbara seperti Bank BRI, Mandiri, BNI, BTN dan BSI.

Prioritas KPM BPNT Kemensos 2024

Untuk KPM yang akan mencairkan dana bansos BPNT, pemerintah menetapkan syarat dan prioritas sebagai berikut:

  1. Warga Indonesia
  2. Tergolong sebagai kategori miskin atau rentan miskin
  3. NIK KTP Tercatat dalam DTKS
  4. Bukan PNS, pensiunan PNS, anggota TNI, anggota Polri, karyawan BUMN atau BUMD.

Bantuan BPNT Oktober Kapan Cair?

Buat KPM yang ingin mengetahui secara pasti kapan BPNT Oktober cair, bisa cek secara online dan mandiri melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut panduan termudah cek bansos BPNT:

  1. Masuk situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
  2. Masukkan data pribadi meliputi nama lengkap, domisili, mulai dari provinsi, kecamatan, hingga kelurahan, sesuai dengan KTP KPM.
  3. Klik 'cari data', tunggu sesaat, hingga sistem menampilkan informasi yang dimaksud.
Berita Terkait
News Update