NIK KTP Terdaftar di DTKS? Anda Berhak Dapat Bansos BPNT Rp2,4 Juta Per Tahun

Rabu 16 Okt 2024, 11:07 WIB
Anda berhak atas dana bansos BPNT Rp2,4 juta jika terdaftar di DTKS. (Poskota/Adhitya Fajar Fikrillah)

Anda berhak atas dana bansos BPNT Rp2,4 juta jika terdaftar di DTKS. (Poskota/Adhitya Fajar Fikrillah)

Syarat utama untuk menjadi penerima bansos BPNT adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

DTKS merupakan basis data yang memuat informasi tentang masyarakat miskin dan rentan miskin di Indonesia.

Data ini digunakan sebagai acuan dalam penyaluran berbagai program bantuan sosial, termasuk BPNT.

Cara Cek NIK KTP Terdaftar di DTKS?

Untuk mengetahui apakah NIK KTP Anda terdaftar di DTKS sebagai penerima bansos BPNT, Anda dapat melakukan pengecekan secara online melalui website atau aplikasi Cek Bansos Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses website atau aplikasi Cek Bansos Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id atau mengunduh aplikasi Cek Bansos di Play Store.
  2. Masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan tempat tinggal Anda.
  3. Kemudian, masukkan nama lengkap sesuai KTP dan NIK.
  4. Masukkan kode captcha yang tertera.
  5. Klik tombol "Cari Data".
  6. Sistem akan memproses data Anda dan menampilkan hasil pencarian.

Baca Juga:

Berita Terkait

News Update