NIK KTP dan KK Ini Tak Akan Terima Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Periode September-Oktober 2024! Siapa Saja?

Rabu 16 Okt 2024, 11:23 WIB
Ilustrasi saldo dana bansos untuk pemilik NIK KTP dan KK terdaftar di DTKS sebagai penerima PKH dan BPNT. (Fani Ferdiansyah/Poskota.co.id)

Ilustrasi saldo dana bansos untuk pemilik NIK KTP dan KK terdaftar di DTKS sebagai penerima PKH dan BPNT. (Fani Ferdiansyah/Poskota.co.id)

Pengecualian berlaku jika ada penggantian pengurus oleh ahli waris.

4. Bekerja sebagai ASN, TNI, atau Polri

KPM yang memiliki pekerjaan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

5. Anggota Keluarga se-KK Bekerja sebagai ASN, TNI, atau Polri

Jika ada anggota keluarga dalam satu KK yang berstatus sebagai ASN, TNI, atau Polri, bantuan juga tidak akan dicairkan.

6. Sudah Mampu atau Tidak Memenuhi Kriteria  

KPM yang dianggap sudah mampu atau tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan, seperti dalam PKH yang mewajibkan penerima memiliki komponen tertentu, akan dihentikan bantuannya.

7. Pensiunan ASN, TNI, atau Polri

Penerima yang berstatus pensiunan dari ASN, TNI, atau Polri tidak lagi berhak menerima bantuan sosial.

8. Bekerja sebagai Guru Tersertifikasi

Guru yang telah tersertifikasi juga tidak akan menerima bantuan sosial PKH dan BPNT.

9. Memiliki Penghasilan Rutin dari APBN atau APBD  

KPM yang menerima penghasilan rutin dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan.

10. Menolak Program Bantuan Sosial

KPM yang secara sengaja menolak menerima program bantuan sosial akan dicabut haknya.

11. Penghasilan di Atas Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota

KPM yang memiliki penghasilan di atas UMP atau UMK dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan juga tidak berhak menerima bantuan sosial.

12. Terdaftar sebagai Pengurus atau Pemilik Perusahaan 

Penerima yang terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan tidak lagi memenuhi syarat.

13. Berprofesi sebagai Tenaga Kesehatan

Tenaga kesehatan aktif juga tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial.

14. Berstatus sebagai Perangkat Desa

Perangkat desa yang masih aktif tidak berhak menerima bantuan sosial.

15. Menerima Bantuan Lain di Luar Kemensos

Berita Terkait

News Update