Pengecualian berlaku jika ada penggantian pengurus oleh ahli waris.
4. Bekerja sebagai ASN, TNI, atau Polri
KPM yang memiliki pekerjaan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
5. Anggota Keluarga se-KK Bekerja sebagai ASN, TNI, atau Polri
Jika ada anggota keluarga dalam satu KK yang berstatus sebagai ASN, TNI, atau Polri, bantuan juga tidak akan dicairkan.
6. Sudah Mampu atau Tidak Memenuhi Kriteria
KPM yang dianggap sudah mampu atau tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan, seperti dalam PKH yang mewajibkan penerima memiliki komponen tertentu, akan dihentikan bantuannya.
7. Pensiunan ASN, TNI, atau Polri
Penerima yang berstatus pensiunan dari ASN, TNI, atau Polri tidak lagi berhak menerima bantuan sosial.
8. Bekerja sebagai Guru Tersertifikasi
Guru yang telah tersertifikasi juga tidak akan menerima bantuan sosial PKH dan BPNT.
9. Memiliki Penghasilan Rutin dari APBN atau APBD
KPM yang menerima penghasilan rutin dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan.
10. Menolak Program Bantuan Sosial
KPM yang secara sengaja menolak menerima program bantuan sosial akan dicabut haknya.
11. Penghasilan di Atas Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota
KPM yang memiliki penghasilan di atas UMP atau UMK dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan juga tidak berhak menerima bantuan sosial.
12. Terdaftar sebagai Pengurus atau Pemilik Perusahaan
Penerima yang terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan tidak lagi memenuhi syarat.
13. Berprofesi sebagai Tenaga Kesehatan
Tenaga kesehatan aktif juga tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial.
14. Berstatus sebagai Perangkat Desa
Perangkat desa yang masih aktif tidak berhak menerima bantuan sosial.