POSKOTA.CO.ID - Beberapa Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP ini tidak akan bisa meriah insentif saldo dana Rp700.000 dari Program Kartu Prakerja.
Hal ini karena ada beberapa profesi yang tercantum di e-KTP yang tentunya tidak termasuk sebagai salah satu syarat pendaftaran Kartu Prakerja.
Sehingga kalau Anda mau tahu NIK e-KTP apa saja yang tidak termasuk sebagai penerima dari program kartu prakerja bisa mengecek syarat pendaftaran Kartu Prakerja.
Tentunya syarat ini harus sesuai Jika anda ingin mendaftar di program kartu prakerja saat gelombang 72 nanti dibuka.
Syarat Daftar Kartu Prakerja
Berdasarkan persyaratan pada gelombang sebelumnya, berikut syarat daftar Kartu Prakerja:
-
Pencari kerja atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
-
Warga Negara Indonesia (WNI) Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun
-
Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
-
Meski terbuka untuk umum, ada sejumlah profesi yang tidak bisa mengikuti program ini, seperti ASN, TNI, perangkat desa direksi, komisaris, dan dewan Pengawas BUMN atau BUMD.
Nah itulah berbagai persyaratan untuk mendaftar kartu pra kerja. Jika di KTP Anda tercantum sebagai pegawai ASN, TNI, komisaris dan dewan pengawas BUMN atau BUMD tentunya tidak bisa mendaftar program dari pemerintah ini.
Sehingga pastikan bahwa anda tidak termasuk dari profesi yang tercantum di atas.
Kalau kalau anda tidak menjabat seperti profesi di atas tentunya bisa mendaftar di gelombang 72 nanti.
Namun perlu Anda ketahui bahwa gelombang 72 ini belum secara resmi dibuka oleh pemerintah.
Pastikan anda selalu mengikuti Poskota, supaya Anda akan langsung mengetahui tanggal resmi dibukanya Prakerja.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan kanal WhatsApp Poskota agar tidak ketinggalan update berita setiap hari.