4. Pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM).
5. Bukan pejabat negara, anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, kepala desa, atau direksi/komisaris di BUMN/BUMD.
6. Maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
7. Bukan peserta Kartu Prakerja pada gelombang sebelumnya.
Dengan segala keuntungan yang ditawarkan, Kartu Prakerja menjadi harapan baru bagi banyak orang untuk meningkatkan keterampilan dan memperbaiki kondisi ekonomi mereka.
Semoga informasi seputar Kartu Prakerja dan syarat pendaftarannya ini bermanfaat.
DISCLAIMER: Saldo dana dari Prakerja dapat Anda raih apabila telah dinyatakan lolos dan menyelesaikan pelatihan pertama serta mengisi survei evaluasi.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.