Lakukan Prostitusi Liar hingga Langgar Izin Tinggal, 3 WNA Diamankan Imigrasi Jakarta Barat

Rabu 16 Okt 2024, 11:29 WIB
Petugas Imigrasi saat mengamankan WNA di salah satu apartemen di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (Dok. Humas Imigrasi)

Petugas Imigrasi saat mengamankan WNA di salah satu apartemen di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (Dok. Humas Imigrasi)

Setelah dilakukan pemeriksaan tidak terbukti melakukan pelanggaran, sehingga Kantor Imigrasi mengembalikan paspor yang telah diamankan sebelumnya.

"Kami akan terus mendalami kasus ini dan berkomunikasi dengan perwakilan UNHCR. Segala bentuk pelanggaran keimigrasian ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tutupnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

News Update