Untuk memperoleh bantuan PKH, maka setiap KPM dipastikan memenuhi kriteria penerima bantuan, diantaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti kepemilikan NIK KTP yang sah dan valid.
- Termasuk ke dalam kategori keluarga miskin/rentan miskin berdasarkan hasil penilaian sosial-ekonomi.
- Mempunyai anggota keluarga yang mememnuhi kriteria tertentu seperti anak sekolah, balita, ibu hamil, lansia dan penyandang disabilitas.
Rincian Dana PKH 2024
Selain untuk KPM kategori Lansia dan penyandang disabilitas yang berhak menerima bantuan Rp2.400.000 per tahun yang dibagikan setiap 2 bulan sekali dengan nilai Rp400.000, bantuan PKH pun berhak diterima oleh beberapa komponen penerima lainnya, yakni:
- Siswa SD: Berhak menerima bantuan PKH sebesar Rp150.000 per anak setiap dua bulan (Rp900.000 per tahun).
- Pelajar SMP: Menerima bantuan sebesar Rp250.000 per anak setiap dua bulan (Rp1.500.000 per tahun).
- Peserta didik SMA: Dipastikan terima santunan sebesar Rp333.333 per anak setiap dua bulan (Rp2.000.000 per tahun).
- Ibu hamil, masa nifas dan anak balita: Menerima bantuan subsidi PKH sebesar Rp500.000 per orang setiap dua bulan (Rp3.000.000 per tahun).
Jikalau hingga saat ini bantuan tersebut belum diterima KPM, perlu diketahui bahwa diperkirakan pemerintah tengah menuntaskan proses pencairan melalui metode transfer bertahap untuk beberapa daerah atau mungkin sedang berlangsung.
Pun dengan KPM yang belum tercatat dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), diperkirakan akan menerima pencairan di tahap berikutnya.
Dengan demikian, kepada setiap KPM diharapkan untuk bersabar erta selalu memantau informasi terbaru melalui pemerintah setempat atau cek langsung secara online dan mandiri ke cekbansos.kemensos.go.id.
Cek Status Penerima Bansos
Pemerintah telah menyediakan layanan informasi terbaru perihal status setiap KPM sebelum melakukan klaim bantuan yang dikelola oleh Kemensos RI, melalui laman resminya dengan cara:
1. Akses web resmi di cek bansos
Setiap KP bisa mengakses laman resmi di cekbansos.kemensos.go.id dengan mudah menggunakan peramban HP, laptop atau komputer.
Harap dilakukan pendampingan dari keluarga terdekat dan terpercaya bagi lansia dan penyandang disabilitas yang hendah melakukan pengececkan status pencairan, demi keamanan data pribadi KPM.
2. Masukan Data Pribadi
Kemudian, masukan data pribadi yang bersangkutan, sesuai dengan NIK KTP dan KK, mulai dari nama lengkap, tempat tinggal berdasarkan provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.