Sebaiknya, pastikan jangka waktu yang diberikan sesuai dengan kemampuan Anda untuk membayar.
5. Tidak Memiliki Izin Resmi
Sebelum meminjam, penting untuk memastikan bahwa layanan yang Anda pilih memiliki izin resmi dari OJK. Pinjaman online ilegal biasanya tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh OJK.
Anda bisa memeriksa daftar pinjol yang legal melalui situs resmi OJK. Jika perusahaan tersebut tidak terdaftar, sebaiknya hindari untuk menghindari masalah di kemudian hari.
6. Tidak Transparan dalam Syarat dan Ketentuan
Salah satu ciri khas pinjol ilegal adalah kurangnya transparansi dalam menyampaikan syarat dan ketentuan. Peminjam sering kali tidak diberikan informasi lengkap mengenai biaya, bunga, dan konsekuensi dari keterlambatan pembayaran.
Pastikan untuk membaca syarat dan ketentuan secara cermat sebelum menyetujui pinjaman agar tidak terkejut dengan jumlah tagihan yang harus dibayar.
7. Praktik Penagihan yang Mengintimidasi
Pinjaman online ilegal biasanya menggunakan cara-cara kasar dan mengintimidasi saat menagih pembayaran. Mereka tidak segan-segan menghubungi keluarga, teman, atau bahkan menyebarkan informasi pribadi peminjam jika terjadi keterlambatan pembayaran. Praktik penagihan yang seperti ini jelas melanggar hukum dan etika.
OJK terus mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur oleh pinjaman online ilegal yang menawarkan kemudahan instan namun penuh jebakan. Jika Anda menemukan praktik pinjol ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang atau OJK melalui saluran pengaduan resmi.
Dengan memahami ciri-ciri pinjaman online ilegal dan melakukan pengecekan sebelum meminjam, Anda bisa melindungi diri dari jebakan yang merugikan.
Pastikan untuk selalu memilih pinjaman online yang terdaftar di OJK dan periksa legalitasnya sebelum meminjam.
Dengan langkah-langkah ini, Anda bisa meminjam uang dengan aman tanpa khawatir terjebak dalam praktik yang merugikan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.