"Dapat gaji ga pak?," tanya majelis hakim kepada Antoni, yang dijawab, "Tidak pernah."
"Bapak bintang 2 pak?," lanjut majelis hakim dengan nada heran.
"Saya membantu selaku teman saja," ucap Antoni.
"Apakah sampai sekarang masih duduk di situ (Direktur PT TIN)?," tanya majelis hakim.
"Sekarang saya duduk sebagai Direktur di PT Sriwijaya Air," ujar Antoni.
Sebelumnya, pemilik PT SIP Suwito Gunawan alias Awi didakwa memperkaya diri Rp2,2 triliun serta Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto didakwa menerima Rp1,9 triliun.
"Kedua terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam menyembunyikan asal usul harta kekayaannya," kata penuntut umum dari Kejaksaan Agung dalam dakwaannya.
Perbuatan keduanya diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terdakwa Rosalina, General Manager Operational PT TIN periode 2017-2020 Rosalina diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.