Cara Mudah Cek NIK KTP yang Sudah Terdaftar Kartu Prakerja, Simak Panduannya di Sini

Rabu 16 Okt 2024, 10:53 WIB
Cek NIK KTP yang sudah terdaftar Kartu Prakerja. (Pinterest)

Cek NIK KTP yang sudah terdaftar Kartu Prakerja. (Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Jika Anda mencari cara untuk mengecek data Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah terdaftar di Kartu Prakerja atau belum, Anda bisa simak dalam artikel ini.

Kartu Prakerja merupakan program yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kompetensi dan produktivitas angkatan kerja.

Program ini terbuka untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 hingga 64 tahun yang tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar bisa dilakukan secara mandiri melalui laman resminya di prakerja.go.id.

Namun, saat mendaftar Kartu Prakerja, masyarakat seringkali menemukan kendala di mana NIK KTP mereka telah terdaftar sebelumnya.

Hal ini akan menghambat proses pendaftaran karena program Kartu Prakerja membatasi penggunaan maksimal dua NIK dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar, penting untuk mengecek apakah NIK KTP Anda sudah terdaftar dalam program ini.

Cara Akses Akun Kartu Prakerja

Jika NIK KTP Anda bisa masuk ke dashboard Prakerja berarti Anda sudah terdaftar, namun jika tidak bisa berarti belum terdaftar. Untuk mengecek status kepesertaan Kartu Prakerja, Anda bisa ikuti langkah berikut ini.

  1. Kunjungi situs Prakerja melalui link prakerja.go.id
  2. Klik 'Masuk'
  3. Masukkan email, password, dan kode Captcha yang muncul di layar
  4. Klik 'Masuk' untuk masuk ke dashboard Prakerja dan melihat informasi terbaru terkait status pendaftaran atau gelombang yang akan datang

Syarat Mendaftar Kartu Prakerja

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan rentang usia 18-64 tahun
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal seperti sekolah atau kuliah.
  3. Sedang mencari pekerjaan, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti yang dirumahkan, pekerja bukan
  4. penerima upah, maupun pelaku UMKM
  5. Bukan pejabat negara, anggota DPRD, ASN, anggota TNI atau Polri, kepala desa, perangkat desa, atau anggota dewan di BUMN/BUMD.
  6. Pendaftar hanya boleh dua NIK dalam satu KK yang dapat menjadi penerima Kartu Prakerja

Pembukaan Gelombang Kartu Prakerja

Program Kartu Prakerja saat ini akan memasuki gelombang 72, namun untuk pendaftarannya masih belum diumumkan secara resmi oleh tim penyelenggara.

Informasi terkait pembukaan gelombang baru dapat diakses melalui situs prakerja.go.id atau melalui media sosial resmi Prakerja seperti Instagram.

Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat memastikan proses pendaftaran Kartu Prakerja berjalan lancar dengan tidak terkendala oleh masalah administratif seperti NIK KTP yang sudah terdaftar.

Berita Terkait

News Update