Menariknya, ke-10 tinjau tersebut tidak mengakses di luar kontak darurat, galeri, panggilan, dan menyadap isi kontak.
Hal ini dikarenakan perusahaan tersebut terpaku oleh aturan dari OJK. Izin yang diberikan adalah kamera dan lokasi. Selebihnya tidak boleh diketahui.
DISCLAIMER: Artikel ini bukan untuk mengajak pembaca melakukan pinjaman online atau galbay, terlebih jika ilegal tanpa terdaftar OJK. Ini hanya solusi bagi Anda yang sudah kadung melakukan pinjol. Bijak-bijaklah dalam mengatur keuangan.
Begitulah informasi 10 pinjol legal tidak masuk SLIK OJK dan tanpa DC lapangan. Semoga bermanfaat dan berguna untuk pembaca.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.