Saldo Dana Rp2.400.000 Gratis dari Bansos BPNT Diterima Anda dengan NIK KTP Terdaftar Kemensos, Cair per Tahap ke Rekening KKS, Cek Sekarang!

Selasa 15 Okt 2024, 05:45 WIB
Bagi Anda dengan NIK KTP yang sudah terdaftar di kemensos RI, behak tas saldo dana gratis Rp2.400.000 cair ke rekening KKS secara bertahap. Cek sekarang!.(Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Bagi Anda dengan NIK KTP yang sudah terdaftar di kemensos RI, behak tas saldo dana gratis Rp2.400.000 cair ke rekening KKS secara bertahap. Cek sekarang!.(Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Penyaluran bantuan BONT khusus diberikan kepada setiap keluarga yang telah memenuhi syarat dan ketentuan berdasarkan ajuan dari pemerintah setempat setingkat Desa/Kelurahan.

Sehingga dengan akurasi data yang diajukan tersebut, diharapkan penyaluran bantuan bisa tepat sasaran hingga akar rumput.

Adapun syarat dan ketentuan KPM yang berhak menerima dana BPNT, meliputi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti kepemilikan KTP.
  • Terdaftar sebagai keluarga berpenghasilan rendah di kelurahan atau desa setempat.
  • Tidak tercatat sebagai bagian dari pejabat negara seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri, pegawai BUMN/BUMD, pegawai yang memiliki penghasilan tetap minimum sesuai standar pemerintah daerah (UMR)
  • Tidak pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.

Status Penerima Bansos BPNT 2024

Untuk mengetahui satus penerima dana bansos BPNT, setiap KPM bisa melakukan pengecekan melalui sistem keterbukaan infomasi yang disediakan oleh Kemensos, melalui laman resmi.

Sehingga pra KPM bisa mengetahui informasi terbaru perihal jadwal pencairan hingga besaran saldo yang akan diperolehnya.

Untuk itu, silakan ikuti panduan di bawah ini:

1. Akses laman resmi cek bansos Kemensos

Silakan akses laman resmi Kemensos untuk mengetahui status pencairan bantuan BPNT dengan alamat cekbansos.kemensos.go.id, melalui mesin pencarian menggunakan peramban HP.

2. Isi Formulir Pendataan

Pada beranda situs cek bansos, KPM dituntut untuk mengisi formulir pendataan sebagai langkah awal untuk mengakses data penerima.

Masukan data pribadi pada formulir pendataan tersebut, mulai dari nama lengkap sesuai KTP, wilayah domisili (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan).

Kemudian masukan kode verifikasi data yang biasanya terdiri dari beberapa huruf dan angka. 

Reporter

Berita Terkait

News Update