Ribuan Warga Kota Cilegon Masih Belum Punya E-KTP

Selasa 15 Okt 2024, 13:38 WIB
Salah seorang warga saat melakukan perekaman e-KTP di Disdukcapil Kota Cilegon. (dok. Disdukcapil Kota Cilegon)

Salah seorang warga saat melakukan perekaman e-KTP di Disdukcapil Kota Cilegon. (dok. Disdukcapil Kota Cilegon)

POSKOTA.CO.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Cilegon mencatat, sebanyak 4.500 warga di Kota Cilegon belum melakukan perekaman dan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Kependudukan pada Dinas Dukcapil Kota Cilegon, Erra Yusnita mengungkapkan, jumlah warga Cilegon yang wajib memiliki e-KTP sebanyak 335.837.

Dari jumlah itu, yang sudah melakukan perekaman data e-KTP sekitar 331.246 orang atau 98,63 persen. "Sekarang ini masih ada sekitar 4.500 warga yang belum melakukan perekaman dan memiliki e-KTP," ungkapnya, Selasa, 15 Oktober 2024.

Erra menyampaikan, pihaknya telah berupaya melakukan kegiatan perekaman dengan jemput bola, yaitu dengan mendatangi warga usia wajib KTP, yakni usia 16 sampai 17 tahun. Masyarakat didorong untuk melakukan perekaman e-KTP dan disarankan agar datang ke kantor kelurahan, kecamatan, atau langsung ke kantor Dinas Dukcapil Kota Cilegon.

Beberapa pemangku kebijakan seperti lurah, camat, kepala sekolah dan termasuk orang tua, juga diimbau untuk memberikan pemahaman kepada putra-putrinya, terutama anak usia 16 sampai 17 tahun, mengenai pentingnya memiliki kartu identitas.

"Upaya jemput bola sudah kami lakukan untuk mempercepat perekaman e-KTP ini dengan mendatangi sekolah-sekolah. Jadi kami harapkan juga masyarakat Kota Cilegon yang belum punya e-KTP," ujarnya.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Cilegon, Eva Sarifah mengatakan, selain e-KTP, partisipasi warga dalam membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) juga terus ditingkatkan. "IKD ini mudah untuk melakukan pelayanan di mana saja, tinggal dibuka aplikasinya. Kami selalu sosialisasi secara langsung kepada masyarakat," tuturnya.

Eva menambahkan, IKD sama seperti KTP tapi bedanya hanya dalam bentuk digital yang dibuka melalui HP smartphone berbasis android dan iPhone. Dia mengatakan, IKD ini memberikan kemudahan dalam mengakses berbagai layanan.

"Selain bisa dilakukan sendiri melalui smartphone, pendaftaran IKD juga dapat dilakukan dengan datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Cilegon atau ke kantor kelurahan, kecamatan dan Dukcapil," sambungnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update