NIK KTP dan NAMA di Kategori Ini Terdata Jadi Penerima Saldo Dana Gratis Rp2.400.000 dari Bantuan Sosial Subsidi PKH 2024!

Selasa 15 Okt 2024, 23:40 WIB
NIK KTP serta nama pada kategori ini terdata jadi penerima saldo dana gratis Rp2.400.000 dari pemerintah melalui Bantuan Sosial subsidi PKH 2024. (Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

NIK KTP serta nama pada kategori ini terdata jadi penerima saldo dana gratis Rp2.400.000 dari pemerintah melalui Bantuan Sosial subsidi PKH 2024. (Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

POSKOTA.CO.ID - Nama serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP pada kategori ini terdata jadi penerima saldo dana gratis Rp2.400.000 dari Bantuan Sosial subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.

Subsidi PKH 2024 berjalan dengan tujuan utama untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas kehidupan bagi masyarakat kurang mampu di sektor pendidikan, kesehatan, dan gizi.

Pada Oktober 2024, penyaluran Bansos PKH sudah memasuki tahap terakhir atau keempat untuk alokasi periode penyaluran Oktober, November, dan Desember.

Kategori masyarakat yang berhak untuk bisa mendapatkan total saldo Rp2.400.000 dari PKH 2024 adalah penyandang disabilitas berat dan lanjut usia.

Proses penyalurannya dilakukan secara bertahap, saldo dana sebesar Rp600.000 disalurkan setiap tiga bulan sekali kepada setiap penerima manfaat yang sudah terdaftar.

PKH 2024 diberikan kepada tujuh kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan nominal bantuan yang disalurkan setiap kategorinya bervariasi, cek selengkapnya di bawah ini.

Kategori Penerima Bantuan Sosial PKH 2024

  • Balita (0-6 tahun): Rp3.000.000 setiap tahun untuk membantu pemberian nutrisi dan kesehatan yang layak.
  • Ibu hamil dan nifas: Rp3.000.000 per tahun untuk mendukung kesehatan selama proses kehamilan.
  • Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.0000 setiap tahun yang digunakan untuk membantu biaya pendidikan dasar
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000 setiap tahun digunakan untuk memberikan bantuan pendidikan di tingkat menengah pertama.
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000 setiap tahun dan digunakan untuk membantu pendidikan tingkat atas.
  • Lansia berumur 70 tahun: Rp2.400.000 per tahun untuk memberikan kesejahteraan yang layak
  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp2.400.000 setiap tahun disalurkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Penerima manfaat yang telah resmi terdaftar diharapkan untuk segera memeriksa status pencairan dana bantuan secara berlaka untuk tahap keempat ini.

Hal tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa NIK KTP dan nama penerima telah termuat di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan saldo dana bisa segera dicairkan.

Proses pencairan untuk subsidi PKH 2024 akan diproses melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) lewat bank penyalur (BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI khusus wilayah Aceh).

Sebagian KPM yang biasanya mencairkan dana bantuan melalui PT Pos Indonesia mulai Agustus 2024 kemarin semuanya akan dialihkan ke rekening KKS secara bergantian di berbagai daerah.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update