POSKOTA.CO.ID - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan salah satu program pemerintah yang sangat dinanti oleh masyarakat.
Terutama oleh keluarga yang berada dalam kondisi ekonomi sulit.
Program bantuan sosial (bansos) ini ditujukan bagi mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Untuk bisa menjadi penerima manfaat dari bansos BPNT, calon penerima harus terlebih dahulu mendaftarkan diri dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) serta data lewat Kartu Keluarga (KK).
Berkas yang diajukan kemudian akan diseleksi oleh pemerintah untuk menentukan kelayakan penerima bansos.
BPNT memiliki tujuan utama untuk membantu keluarga yang berada di garis kemiskinan.
Ini adalah langkah strategis pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari bagi keluarga penerima manfaat (KPM).
Dalam program tersebut, bantuan sosial BPNT yang diberikan diharapkan dapat meringankan beban keluarga dan meningkatkan ketahanan pangan.
Pada tahun 2024, pemerintah telah mengalokasikan dana bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahunnya.
Dana ini akan disalurkan melalui kantor Pos dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dengan pencairan dilakukan setiap dua atau tiga bulan.
Setiap dua bulan, KPM akan menerima Rp200.000, sedangkan untuk pencairan tiga bulan, nominal yang diterima mencapai Rp600.000.