POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) hadir sebagai solusi bagi masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi.
Terutama bagi keluarga miskin dan kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos).
Program bantuan sosial (bansos) ini melibatkan partisipasi aktif dari pihak RT/RW dan desa setempat, yang bertugas untuk mendata warga sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Masyarakat juga memiliki kesempatan untuk mengajukan diri sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Pengajuan ini memerlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk memudahkan proses verifikasi dan seleksi kelayakan calon penerima bantuan.
Bantuan sosial PKH terbagi menjadi tujuh kategori KPM dengan jumlah dana yang bervariasi.
Kategori ibu hamil dan nifas, serta anak usia dini, mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahap atau setiap tiga bulan.
Sehingga total tahunan mencapai Rp3.000.000 atau empat kali pencairan.
Kategori lainnya mencakup anak sekolah dari semua jenjang pendidikan mulai SD hingga SMA/sederajat, lansia, dan penyandang disabilitas.
Metode Penyaluran Bansos PKH 2024
Untuk penyaluran PKH 2024, pemerintah menggunakan dua metode. Yakni melalui PT Pos Indonesia dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Penerima manfaat yang mendapatkan bantuan melalui PT Pos akan menerima surat undangan berbarcode yang mencantumkan informasi pengambilan bantuan.