Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah ditentukan (biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran).
Cara Bayar Denda Tilang
Dikutip dari laman Polres Lampung Timur, bagi Anda yang terkena razia polisi lalu lintas dan bingung bagaimana cara bayarnya, jangan khawatir. Karena saat ini sudah diberlakukan kembali pembayaran tilang online dengan menggunakan E-tilang.
Pengendara tidak perlu datang jauh-jauh ke pengadilan, cukup untuk cek dan bayar tilang melalui website saja.
Sebelum membayar denda, kamu bisa cek informasinya melalui laman resmi e-tilang. Langkah-langkah untuk cek e-tilang adalah sebagai berikut :
- Login ke website e-tilang, yaitu (http://etilang.info/)
- Masukkan nomor blanko atau register.
- Pilih menu pencarian untuk mencarinya.
- Tunggu prosesnya hingga muncul informasi mengenai identitas pelanggar, petugas yang melakukan tilang, pasal hingga nominal denda e-tilang.
Itulah informasi mengenai Operasi Zebra yang diadakan oleh polisi lalu lintas se-Indonesia. Persiapkan surat-surat dan kelengkapan lainnya sebelum Anda berkendara. Semoga bermanfaat.
Cek berita dan informasi menari lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.