POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atas nama pelajar yang telah memenuhi kriteria berikut ini dapat menerima subsidi dana bansos PIP hingga Rp1.800.000 dari program pendidikan pemerintah, informasi selengkapnya simak artikel ini.
Pemerintah meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai bentuk bantuan untuk mendukung pendidikan siswa, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga dengan ekonomi kurang mampu.
Tujuan program ini adalah membantu meringankan beban orang tua dengan menyediakan bantuan untuk kebutuhan pendidikan siswa.
Bantuan ini diberikan kepada siswa di berbagai tingkatan pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
PIP merupakan program inisiatif pemerintah untuk memastikan semua anak di Indonesia, khususnya dari keluarga yang kurang mampu, dapat melanjutkan pendidikan mereka.
Melalui program ini, siswa menerima bantuan dana untuk keperluan sekolah, sehingga mengurangi beban biaya pendidikan bagi keluarga.
Dana bantuan ini disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang memungkinkan penerima menarik dana sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.
Diharapkan dana tersebut dapat digunakan secara bijak untuk mendukung pendidikan, seperti membeli perlengkapan sekolah atau membayar biaya transportasi.
Jadwal Pencairan Bansos PIP
Pada tahun 2024, pencairan dana PIP dilakukan dalam beberapa tahap, agar bantuan dapat diterima tepat waktu oleh penerima.
- Tahap pertama dimulai antara Februari hingga April 2024.
- Tahap kedua dimulai dari Mei hingga September 2024.
- Tahap terakhir akan dilaksanakan antara Oktober hingga Desember 2024.
Kriteria Penerima Bansos PIP
Untuk bisa mendapatkan bantuan dana bansos ini, siswa harus memenuhi beberapa kriteria yang tidak semua siswa bisa dapatkan, yaitu kriterianya sebagai berikut:
1. Siswa penerima manfaat dengan pemegang KIP.