Tidak hanya soal dokumen, proses penagihan juga harus mematuhi norma yang berlaku di masyarakat serta ketentuan perundang-undangan.
Penyelenggara pinjol dan debt collector dilarang menggunakan cara-cara yang tidak etis seperti kekerasan, ancaman, ataupun tindakan yang dapat mempermalukan debitur.
Misalnya, penagihan tidak boleh dilakukan dengan tekanan fisik maupun verbal, serta harus menghindari segala bentuk intimidasi.
Nah itu dia ketiga dokumen dan tata cara yang harus dilakukan DC pinjol saat melakukan penagihan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.