Masih Nunggu Kartu Prakerja Dibuka? Pahami Syarat dan Ketentuan Jadi Peserta di Sini

Senin 14 Okt 2024, 16:46 WIB
Ilustrasi program Kartu Prakerja yang dapat memberikan manfaat pelatihan kerja bagi pesertanya. (Pixabay/Fani Ferdiansyah)

Ilustrasi program Kartu Prakerja yang dapat memberikan manfaat pelatihan kerja bagi pesertanya. (Pixabay/Fani Ferdiansyah)

POSKOTA.CO.ID – Kartu Prakerja Gelombang 72 belum dibuka oleh pemerintah. Tidak ada kepastian apakah program yang dapat membantu masyarakat meningkatkan keterampilan di dunia kerja dan kewirausahaan itu apakah akan dilanjut atau tidak.

Namun, tidak ada salahnya kamu perlu mengetahui syarat dan ketentuan untuk menjadi peserta.

Program Kartu Prakerja, Apa Saja Manfaatnya?

Peserta yang lolos dalam program ini akan mendapatkan saldo senilai Rp4.200.000. Jumlah ini terdiri dari:

  • Dana pelatihan sebesar Rp3.500.000 untuk mengikuti kursus-kursus yang disediakan dalam platform Kartu Prakerja.
  • Insentif pasca pelatihan berupa saldo tunai Rp700.000, yang bisa dicairkan melalui dompet digital atau rekening bank peserta.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan bagi pencari kerja, pelaku usaha kecil dan menengah, serta masyarakat umum yang ingin mengembangkan diri dalam dunia usaha.

Siapa yang Berhak dan Tidak Layak Mendaftar Kartu Prakerja?

Program ini terbuka bagi seluruh WNI berusia 18 hingga 64 tahun. Namun, ada beberapa kategori yang tidak layak untuk mendaftar, yaitu:

  • Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Pejabat negara
  • Anggota DPRD
  • TNI/POLRI
  • Kepala desa dan perangkatnya
  • Direksi, komisaris, atau dewan pengawas di BUMN dan BUMD

Selain dari kelompok tersebut, siapa pun bisa mendaftar, baik yang sedang mencari kerja, bekerja, atau pelaku UMKM.

Langkah-langkah Pendaftaran Kartu Prakerja

Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran Program Kartu Prakerja yang diambil dari situs resmi Prakerja.go.id.

1. Kunjungi Situs Prakerja

Akses situs resmi di www.prakerja.go.id.

2. Daftar dengan Email dan Password

Buat akun baru dengan memasukkan email dan kata sandi.

3. Lengkapi Data Pribadi

Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan tanggal lahir, lalu klik "Lanjut".

4. Verifikasi Nama dan Nama Ibu Kandung

Pastikan data sesuai dengan KTP dan hubungi Dukcapil jika terdapat ketidaksesuaian.

5. Unggah Foto E-KTP

Berita Terkait
News Update