"Saya ini manusia biasa. Saya tidak punya ingatan yang tajam," respons Azis.
Demikian pula soal istilah "corting dan lurah", Azis mengaku tidak tahu.
"Nanti saudara akan kita hadirkan kembali kalau tidak mau memberikan keterangan yang jujur ya," terang Jaksa KPK.
Hal itu pun dijawab Azis yang siap dikonfrontir.
"Saya berikan keterangan ini di bawah sumpah, saya berikan keterangan secara jujur dan saya siap untuk dikonfrontir," ujar Azis Syamsuddin.
Seperti diketahui, 15 orang eks pegawai Rutan KPK didakwa melakukan pungli kepada para tahanan hingga mencapai Rp6,3 miliar.
Para terdakwa terdiri dari Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Achmad Fauzi, Suharlan, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Ricky Rachmawanto, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.